Mendikbud Jelaskan Nasib Guru yang Belum Sertifikasi, 1,6 Juta Guru Diputihkan Dapat Tunjangan Profesi Guru

- 21 Januari 2023, 08:08 WIB
RUU Sisdiknas tentang tunjangan profesi guru, nasib guru belum sertifikasi, jenis tunjangan profesi guru dan nominal TPG.
RUU Sisdiknas tentang tunjangan profesi guru, nasib guru belum sertifikasi, jenis tunjangan profesi guru dan nominal TPG. /Makna Zaezar/ANTARA FOTO

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Sementara untuk guru non PNS, TPG disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.

Demikian penjelasan Mendikbud Nadiem jelaskan nasib guru yang belum sertifikasi jika RUU Sisdiknas disahkan, 1,6 juta guru diputihkan dapat tunjangan profesi guru.***

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah