Maaf, 6 Guru Sertifikasi Ini Tidak Diberi Tunjangan Profesi Guru di 2023, Begini Penjelasan Kemendikbud

- 27 Desember 2022, 19:00 WIB
Ilustrasi - Maaf, 6 guru sertifikasi berikut ini tidak diberi tunjangan profesi guru di 2023. Simak penjelasan Kemendikbud Ristek soal TPG di sini.
Ilustrasi - Maaf, 6 guru sertifikasi berikut ini tidak diberi tunjangan profesi guru di 2023. Simak penjelasan Kemendikbud Ristek soal TPG di sini. /RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO

Baca Juga: Selamat, Tahun 2023 Guru Non Sertifikasi di 5 Daerah Ini Dapat Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok, Ini Syaratnya

4. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

5. Mendapatkan tugas belajar.

6. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.

Demikian info 6 guru sertifikasi yang tidak diberi tunjangan profesi guru di 2023 dan penjelasan Kemendikbud Ristek soal TPG.***

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x