4. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
5. Mendapatkan tugas belajar.
6. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.
Demikian info 6 guru sertifikasi yang tidak diberi tunjangan profesi guru di 2023 dan penjelasan Kemendikbud Ristek soal TPG.***