Baca Juga: Wah, Mendikbud Beri Kabar Baik untuk Guru Sertifikasi soal TPG 2023, Kebijakan yang Ditunggu-tunggu
- Pembayaran tunjangan triwulan III dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.
- Pembayaran tunjangan triwulan IV dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.
Soal nominal TPG antara guru sertifikasi PNS dan swasta ada perbedaan. Pasal 4 PP No 41 tahun 2009 mengatur TPG guru PNS sebesar 1 kali gaji pokok.
Sementara, Pasal 2 Permendiknas 72/2008 mengatur, guru non-PNS dengan sertifikat pendidik tapi belum memiliki jabatan fungsional guru diberi TPG Rp 1,5 juta.
Namun perlu dicatat bahwa Kemendikbud hanya memberikan tunjangan profesi guru kepada guru sertifikasi yang aktif. Adapun 6 guru sertifikasi berikut ini tak akan diberi TPG di 2023:
1. Meninggal dunia.
2. Masuk masa pensiun.
3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.