Syarat Perjalanan Jalur Laut atau Menggunakan Kapal, Merujuk pada SE Nomor 83 Tahun 2022.
Bagi penumpang dengan usia di atas 18 tahun, maka wajib memenuhi aturan berikut:
- Wajib vaksinasi dosis ketiga (booster).
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksinasi dosis kedua.
Bagi penumpang dengan usia 6 sampai 17 tahun, maka wajib memenuhi aturan berikut:
- Wajib vaksinasi kedua.
- Perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksin.
Bagi penumpang dengan usia di bawah 6 tahun, maka wajib memenuhi aturan berikut:
- Dikecualikan dari kewajiban vaksin.
- Wajib dengan pendampingan yang memenuhi syarat perjalanan.
Calon penumpang yang tidak atau belum vaksin dengan alasan medis, wajib menunjukan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Syarat Naik Kereta Api Antar Kota, Merujuk pada SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022.
Bagi penumpang dengan usia di atas 18 tahun, maka wajib memenuhi aturan berikut:
- Wajib vaksinasi dosis ketiga (booster).
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksinasi dosis kedua.
- Tidak atau belum vaksin dengan alasan medis, wajib menunjukan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Bagi penumpang dengan usia 13 sampai 17 tahun, maka wajib memenuhi aturan berikut:
- Wajib vaksinasi kedua.
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.
- Tidak atau belum vaksin dengan alasan medis, wajib menunjukan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.