BERITA DIY - Telah resmi dirilis, ini jadwal libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 untuk siswa SD, SMP, hingga SMA.
Banyak juga yang bertanya libur panjang sekolah sampai tanggal berapa. Cek informasinya di sini.
Terkait libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, pemerintah sudah merilis jadwal resmi melalui SKB 3 Menteri.
SKB 3 Menteri atau Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tersebut ialah SKB 3 Menteri Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022.
Di dalam dokumen SKB 3 Menteri tersebut, disebutkan bahwa tanggal merah Hari Raya Natal 2022 ialah tepat pada 25 Desember 2022.
Sementara, hari libur atau tanggal merah Tahun Baru 2023 ialah pada 1 Januari 2023.
Tidak ada jadwal cuti bersama pada Hari Raya Natal dan Tahun Baru sekarang, sebagaimana tertera dalam SKB 3 Menteri.
Namun, para siswa SD, SMP, hingga SMA masih bisa merasakan hari libur panjang hingga bulan Januari 2023.