Syarat Naik Kereta Api Terbaru saat Libur Natal dan Tahun Baru, Cek di SINI

- 17 Desember 2022, 16:25 WIB
Syarat naik kereta api terbaru saat Natal dan Tahun Baru. Cek detailnya resmi dari PT KAI Daop 1 Jakarta dalam ulasan ini.
Syarat naik kereta api terbaru saat Natal dan Tahun Baru. Cek detailnya resmi dari PT KAI Daop 1 Jakarta dalam ulasan ini. /Tangkapan layar kai.id

BERITA DIY - Simak syarat naik kereta api terbaru saat Natal dan Tahun Baru. Cek detailnya berikut ini.

Kereta api diprediksi akan menjadi moda transportasi umum yang banyak digunakan masyarakat saat momentum libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Bagi Anda yang termasuk akan menggunakan menggunakan kereta api, perlu diketahui bahwa ada syaratnya. Hal ini dikarenakan masih ada pembatasan pandemi Covid-19.

Pemerintah menetapkan syarat terbaru naik kereta api saat Natal dan Tahun Baru melalui Surat Edaran 84 Kementerian Perhubungan RI. 

Baca Juga: Jadwal KRL Solo-Jogja dan Jogja-Solo di Semua Stasiun dan Jam Keberangkatan Hari Ini Sabtu 17 Desember 2022

Syarat ini berlaku sejak 30 Agustus 2022, dan kemungkinan masih akan berlaku pada Natal dan Tahun Baru.

KAI Daop 1 Jakarta pun merinci syarat naik kereta api terbaru saat Natal dan Tahun Baru. Berikut detailnya:

Penumpang usia 18 tahun ke atas

- Wajib vaksin ketiga (booster).

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x