Syarat Naik Kereta Api Terbaru saat Libur Natal dan Tahun Baru, Cek di SINI

- 17 Desember 2022, 16:25 WIB
Syarat naik kereta api terbaru saat Natal dan Tahun Baru. Cek detailnya resmi dari PT KAI Daop 1 Jakarta dalam ulasan ini.
Syarat naik kereta api terbaru saat Natal dan Tahun Baru. Cek detailnya resmi dari PT KAI Daop 1 Jakarta dalam ulasan ini. /Tangkapan layar kai.id

- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

Baca Juga: Aturan dan Syarat Naik Kereta Api KAI Jarak Jauh saat Libur Natal Terbaru 2022, Baru Vaksin 2 Apakah Bisa?

- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Penumpang usia 6-17 tahun

- Wajib vaksin kedua.

- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.

- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah .

Baca Juga: Uji Coba Selesai, Kereta Cepat Jakarta - Bandung Berapa Jam? Kapan Akan Diresmikan?

Penumpang usia di bawah 6 tahun

Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun, wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x