Syarat Perjalanan Terbaru Mobil, Bus, Kereta, Kapal, Pesawat pada Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023

- 22 Desember 2022, 14:55 WIB
Ilustrasi - Syarat perjalanan terbaru untuk mobil, bus, kereta, kapal, hingga pesawat pada libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Ilustrasi - Syarat perjalanan terbaru untuk mobil, bus, kereta, kapal, hingga pesawat pada libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. /Tangkap layar Twitter.com/@KAI121

BERITA DIY - Simak informasi mengenai syarat perjalanan terbaru untuk mobil, bus, kereta, kapal, hingga pesawat pada libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Sebentar lagi sudah memasuki masa libur Natal tahun 2022 dan Tahun Baru 2023, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menghimbau syarat perjalanan yang berlaku.

Syarat perjalanan terbaru yang berlaku ini perlu diketahui oleh masyarakat sebelum melakukan perjalanan libur Natal tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

Syarat perjalanan yang baru ini berlaku bagi para pelaku perjalanan darat, udara, maupun laut.

Baca Juga: Tanggal 26 Desember 2022 Cuti Bersama Natal atau Tidak? Ini Jadwal Cuti Bersama Menurut SKB 3 Menteri Terbaru

Sehingga bagi yang ingin melakukan perjalanan menggunakan mobil, bus, kereta, kapal, hingga pesawat perlu mematuhi syarat perjalanan terbaru ini.

Dilansir dari akun Instagram resmi Kemenhub yaitu @kemenhub151, berikut syarat perjalanan terbaru libur Natal tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

Syarat Perjalanan Jalur Udara atau Menggunakan Pesawat, Merujuk pada SE Nomor 82 Tahun 2022.

Bagi penumpang dengan usia di atas 18 tahun, maka wajib memenuhi aturan berikut:

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x