BERITA DIY - Simak informasi mengenai syarat perjalanan terbaru untuk mobil, bus, kereta, kapal, hingga pesawat pada libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Sebentar lagi sudah memasuki masa libur Natal tahun 2022 dan Tahun Baru 2023, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menghimbau syarat perjalanan yang berlaku.
Syarat perjalanan terbaru yang berlaku ini perlu diketahui oleh masyarakat sebelum melakukan perjalanan libur Natal tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.
Syarat perjalanan yang baru ini berlaku bagi para pelaku perjalanan darat, udara, maupun laut.
Sehingga bagi yang ingin melakukan perjalanan menggunakan mobil, bus, kereta, kapal, hingga pesawat perlu mematuhi syarat perjalanan terbaru ini.
Dilansir dari akun Instagram resmi Kemenhub yaitu @kemenhub151, berikut syarat perjalanan terbaru libur Natal tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.
Syarat Perjalanan Jalur Udara atau Menggunakan Pesawat, Merujuk pada SE Nomor 82 Tahun 2022.
Bagi penumpang dengan usia di atas 18 tahun, maka wajib memenuhi aturan berikut: