Syarat Perjalanan Terbaru Mobil, Bus, Kereta, Kapal, Pesawat pada Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023

- 22 Desember 2022, 14:55 WIB
Ilustrasi - Syarat perjalanan terbaru untuk mobil, bus, kereta, kapal, hingga pesawat pada libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Ilustrasi - Syarat perjalanan terbaru untuk mobil, bus, kereta, kapal, hingga pesawat pada libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. /Tangkap layar Twitter.com/@KAI121
  • Wajib vaksinasi dosis ketiga (booster).
  • WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksinasi dosis kedua.

Bagi penumpang dengan usia 6 sampai 17 tahun, maka wajib memenuhi aturan berikut:

  • Wajib vaksinasi kedua.
  • Perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksin.

Baca Juga: Syarat Naik Kereta Api Terbaru saat Libur Natal dan Tahun Baru, Cek di SINI

Bagi penumpang dengan usia di bawah 6 tahun, maka wajib memenuhi aturan berikut:

  • Dikecualikan dari kewajiban vaksin.
  • Wajib dengan pendampingan yang memenuhi syarat perjalanan.

Calon penumpang yang tidak atau belum vaksin dengan alasan medis, wajib menunjukan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Syarat Perjalanan Jalur Darat atau Menggunakan Mobil, Bus, dan Kendaraan Roda Dua dan Empat Lainnya, Merujuk pada SE Nomor 85 Tahun 2022.

Bagi penumpang dengan usia di atas 18 tahun, maka wajib memenuhi aturan berikut:

  • Wajib vaksinasi dosis ketiga (booster).
  • WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksinasi dosis kedua.

Bagi penumpang dengan usia 6 sampai 17 tahun, maka wajib memenuhi aturan berikut:

  • Wajib vaksinasi kedua.
  • Perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksin.

Baca Juga: Jadwal Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Simak Tanggal Merah dan Cuti Bersama 2023 SKB 3 Menteri

Bagi penumpang dengan usia di bawah 6 tahun, maka wajib memenuhi aturan berikut:

  • Dikecualikan dari kewajiban vaksin.
  • Wajib dengan pendampingan yang memenuhi syarat perjalanan.

Calon penumpang yang tidak atau belum vaksin dengan alasan medis, wajib menunjukan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x