Cara Daftar PPS Pemilu 2024, Gaji, dan Syarat Pendaftaran Login di siakba.kpu.go.id

- 20 Desember 2022, 07:00 WIB
Simak cara daftar PPS Pemilu 2024, gaji, dan syarat pendaftaran login di laman siakba.kpu.go.id.
Simak cara daftar PPS Pemilu 2024, gaji, dan syarat pendaftaran login di laman siakba.kpu.go.id. /KPU

BERITA DIY - Berikut cara daftar PPS Pemilu 2024, gaji, dan syarat pendaftaran login di siakba.kpu.go.id.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftar Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024.

Adapun jadwal pendaftaran sudah dibuka mulai Minggu, 18 Desember 2022 dan hanya akan berlangsung selama lima hari hingga 22 Desember 2022.

Calon pendaftar dapat melakukan pendaftaran melalui laman siakba.kpu.go.id.

Baca Juga: Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Dibuka: Jadwal, Syarat, Gaji, dan Dokumen untuk Daftar Panitia Pemungutan Suara

PPS Pemilu 2024 tidak akan sukarela melainkan juga diberikan gaji atau honor dengan rincian:

1. Ketua PPS : Rp1,5 juta per bulan

2. Anggota PPS : Rp1,3 jutaper bulan

Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh calon pendaftar agar berkesempatan terpilih menjadi PPS Pemilu 2024.

Syarat PPS Pemilu 2024

Berikut syarat daftar jadi PPS Pemilu 2024:

- WNI berusia minimal 17 tahun

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD Negara RI Tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945

- Punya integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil

- Bukan anggota Parpol (dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah), atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Parpol (dibuktikan dengan SK dari pengurus Parpol bersangkutan)

- Mampu secara jasmani dan rohani, serta bebar dari narkotika

- Minimal lulusan SMA sederajat

- Tidak pernah terpidanan penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Baca Juga: Login siakba.kpu.go.id Daftar PPS Pemilu 2024 Ini Syarat Pendaftaran, Jadwal Seleksi KPU, Tugas dan Gaji

Persyaratan Dokumen

Selain persyaratan, berikut dokumen yang juga wajib dipenuhi:

  • Surat pendaftaran calon anggota PPS
  • Fotokopi e-KTP
  • Fotokopi ijazah terakhir
  • Surat penyataan pemenuhan syarat
  • SK sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik dengan mencantumkan hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
  • Daftar riwayat hidup
  • Pas foro berwarna 4 x 6

Baca Juga: Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024: Cara Daftar di Situs SIAKBA, Syarat, Jadwal, dan Honor

Jadwal Seleski PPS Pemilu 2024

  • Pengumuman pendaftaran: 18 - 22 Desember 2022
  • Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS: 18 - 27 Desember 2022
  • Penelitian administrasi pendaftar: 19 - 29 Desember 2022
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi: 20 Desember 2022 - 1 Januari 2023
  • Pelaksanaan seleksi tertulis: 2 - 4 Januari 2023
  • Pengumuman hasil seleksi tertulis: 5 - 7 Januari 2023
  • Tanggapan dan masukkan masyarakat terhadap calon anggota PPS: 30 Desember 2022 - 7 Januari 2023
  • Wawancara: 8 - 10 Januari 2023
  • Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS: 11 - 16 Januari 2023
  • Penetapan: 13 Januari 2023
  • Pelantikan: 17 Januari 2023

Demikian informasi cara daftar PPS Pemilu 2024, gaji, dan syarat pendaftaran login melalui laman siakba.kpu.go.id.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x