Daftar Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024 Resmi KPU Lengkap, Partai Apa yang Tidak Bisa Ikut Pemilu?

- 15 Desember 2022, 08:45 WIB
Jumlah partai peserta Pemilu 2024, nomor urut partai 2022, partai yang tidak bisa ikut Pemilu 2024, parta lolos dan nomor urut Partai PDIP 2022.
Jumlah partai peserta Pemilu 2024, nomor urut partai 2022, partai yang tidak bisa ikut Pemilu 2024, parta lolos dan nomor urut Partai PDIP 2022. /GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari jumlah partai peserta Pemilu 2024, nomor urut partai 2022, partai yang tidak bisa ikut Pemilu 2024, parta lolos dan nomor urut Partai PDIP 2022.

Ketahui daftar nomor urut Parpol peserta Pemilu 2024 resmi KPU lengkap, parta apa saja yang tidak bisa ikut Pemilu? Yuk simak di artikel berikut.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan nomor urut tujuh belas (17) partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 pada Rabu, 14 Desember 2022 malam.

"Memutuskan menetapkan Keputusan KPU tentang Penetapan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dikutip dari Antara.

Baca Juga: Daftar Partai Politik yang Lolos Administrasi Pemilu 2024: Ini 17 Parpol Hasil Rapat Pleno Verifikasi Faktual

Sebelumnya, sebagaimana merujuk Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu, Sebelumnya, penentuan nomor urut partai peserta Pemilu 2024 dilakukan melalui dua mekanisme.

Pertama, bagi sembilan partai di parlemen, mereka diizinkan menggunakan nomor urut lama seperti di Pemilu 2019 atau memilih undian untuk memilih nomor baru yang masih tersedia. Kedua, bagi partai non-parlemen, mereka diharuskan untuk mengikuti undian.

KPU sebelumnya telah mengumumkan tujuh belas partai yang akan mengikuti Pemilu 2024 itu setelah mereka dinyatakan memenuhi syarat untuk lolos tahapan verifikasi faktual sehingga berhak menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Baca Juga: Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024: Cara Daftar di Situs SIAKBA, Syarat, Jadwal, dan Honor

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x