BERITA DIY - Simak honor PPK Pemilu 2024 mulai dari PPK, PPS, hingga KPPS dilengkapi jadwal rekrutmen dan apa saja syaratnya dalam ulasan berikut.
Pemilu 2024 akan diselenggarakan kurang dari 2 tahun lagi. Berbagai persiapan sudah dilakukan oleh KPU.
Misalnya membuka pendaftaran partai politik yang bisa mengikuti Pemilu 2024 dan mempersiapkan petugas lapangan.
Petugas lapangan dalam Pemilu 2024 ini tak lain adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
PPK, PPS dan KPPS dalam Pemilu 2024 termasuk dalam badan ad hoc. Selain itu ada juga petugas Linmas.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018, ada beberapa syarat untuk menjadi PPK, PPS dan KPPS dalam Pemilu. Di antaranya yaitu:
1. WNI dengan minimal usia 17 tahun dan minimal lulus SMA.
2. Setia pada Pancasila, UUD dan NKRI.