Segini Honor PPK Pemilu 2024 mulai dari PPK, PPS hingga KPPS, Berikut Jadwal Rekrutmen dan Apa Saja Syaratnya

- 31 Oktober 2022, 16:20 WIB
Ilustrasi - Segini honor PPK Pemilu 2024 mulai dari PPK, PPS, hingga KPPS. Cek jadwal rekrutmen dan apa saja syaratnya dalam ulasan ini.
Ilustrasi - Segini honor PPK Pemilu 2024 mulai dari PPK, PPS, hingga KPPS. Cek jadwal rekrutmen dan apa saja syaratnya dalam ulasan ini. /Antara/Andreas Fitri Atmoko

BERITA DIY - Simak honor PPK Pemilu 2024 mulai dari PPK, PPS, hingga KPPS dilengkapi jadwal rekrutmen dan apa saja syaratnya dalam ulasan berikut.

Pemilu 2024 akan diselenggarakan kurang dari 2 tahun lagi. Berbagai persiapan sudah dilakukan oleh KPU.

Misalnya membuka pendaftaran partai politik yang bisa mengikuti Pemilu 2024 dan mempersiapkan petugas lapangan.

Petugas lapangan dalam Pemilu 2024 ini tak lain adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Baca Juga: Link Pengumuman Hasil Tes Tertulis Panwascam Pemilu 2024, Cek Rekrutmen Bawaslu Kabupaten Kota di Sini

PPK, PPS dan KPPS dalam Pemilu 2024 termasuk dalam badan ad hoc. Selain itu ada juga petugas Linmas.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018, ada beberapa syarat untuk menjadi PPK, PPS dan KPPS dalam Pemilu. Di antaranya yaitu:

1. WNI dengan minimal usia 17 tahun dan minimal lulus SMA.

2. Setia pada Pancasila, UUD dan NKRI.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x