Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Dibuka: Jadwal, Syarat, Gaji, dan Dokumen untuk Daftar Panitia Pemungutan Suara

- 19 Desember 2022, 10:30 WIB
Ilustrasi - Pendaftaran PPS Pemilu 2024 dibuka, simak info jadwal, syarat, gaji, dan dokumen yang dibutuhkan daftar jadi Panitia Pemungutan Suara.
Ilustrasi - Pendaftaran PPS Pemilu 2024 dibuka, simak info jadwal, syarat, gaji, dan dokumen yang dibutuhkan daftar jadi Panitia Pemungutan Suara. /Tangkap layar siakba.kpu.go.id

BERITA DIY - Simak informasi pendaftaran PPS Pemilu 2024 dibuka. Rincian jadwal, syarat, gaji, dan dokumen yang dibutuhkan daftar jadi Panitia Pemungutan Suara ada di sini.

Saat ini sudah mendekati pelaksanaan Pemilu 2024. KPU mulai mempersiapkan perekrutan calon panitia Pemilu 2024 melalui seleksi PPK dan PPS.

Informasi jadwal, syarat, dan dokumen yang dibutuhkan untuk daftar jadi Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui seleksi pendaftaran PPS Pemilu 2024 akan dijabarkan selanjutnya.

Baca Juga: Login siakba.kpu.go.id Daftar PPS Pemilu 2024 Ini Syarat Pendaftaran, Jadwal Seleksi KPU, Tugas dan Gaji

Peserta yang lolos dalam seleksi PPS Pemilu 2024 akan ditugaskan dalam masa kerja mulai 17 Januari 2023 sampai 4 April 2024. PPS akan mendapatkan gaji atau honor tiap bulannya.

Ketua PPS akan mendapat gaji sebesar Rp1,5 juta per bulan dan anggota PPS akan dapat gaji Rp1,3 jutaper bulan. Anda bisa segera daftar jadi PPS mulai hari ini 19 Desember 2022.

Agar bisa menjadi PPS tentu saja akan ada sejumlah syarat atau kriteria yang harus dipenuhi oleh pendaftar. Selain itu, Anda juga perlu mengetahui jadwal pendaftaran agar tidak terlambat mengikuti seleksi.

Berikut jadwal pendaftaran PPS Pemilu 2024:

  • Pengumuman pendaftaran: 18 - 22 Desember 2022

Baca Juga: Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024: Cara Daftar di Situs SIAKBA, Syarat, Jadwal, dan Honor

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x