BERITA DIY - Berikut ini disajikan informasi mengenai tugas dan fungsi Bawaslu di Indonesia.
Ini wewenang dan kewajiban badan pengawas pemilihan umum (pemilu) sebenarnya yang perlu diketahui.
Bagi negara dengan asas demokratis seperti Indonesia, pasti memiliki badan yang bertugas untuk mengawasi jalannya pemilihan umum.
Bawaslu dibentuk guna menegakkan keadilan atas jalannya proses pemilihan pada sebuah negara tanpa mengurangi norma yang disepakati.
Baca Juga: Bawaslu Gunungkidul Melayangkan Rekomendasi ke Komisi ASN
Dilansir dari bawaslu.go.id, tugas, wewenang, dan kewajiban dari Bawaslu sendiri sebagaimana tercantum dalam amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut :
Bawaslu bertugas:
a. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan;
b. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:
Editor: Sani Charonni
Sumber: Bawaslu.go.id