Bawaslu Gunungkidul Melayangkan Rekomendasi ke Komisi ASN

- 10 Agustus 2020, 17:48 WIB
Gelar kesiapan Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gunungkidul.
Gelar kesiapan Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gunungkidul. /Sutarmi/Sutarmi/Antara

BERITA DIY - Dalam melakukan tindakan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran netralitas oknum aparatur sipil negara (ASN) saat Pemilihan Kepala Daerah 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul, DIY melayangkan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sudarmanto selaku Komisioner Divisi Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Gunungkidul mengatakan pihaknya telah melakukan rapat pleno setelah melakukan klarifikasi dan kajian atas temuan dugaan pelanggaran ketidaknetralan oknum ASN dalam Pilkada Gunungkidul 2020.

"Setelah melakukan kajian dan klarifikasi, telah terpenuhi unsur-unsur pelanggaran, yakni tercatat sebagai penghubung (LO) dari bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil jalur perorangan," kata Sudarmanto seperti dilansir dari jogja.antaranews.com.

Baca Juga: Sri Mulyani Memaparkan Usulan Pemanfaatan Biaya Penanganan Covid-19

Ia mengatakan Bawaslu telah melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Hasil plenonya, ASN inisial SR diduga tidak netral saat penyerahan data dukungan perbaikan bakal pasangan calon.

Ia menilai adanya pelanggaran netralitas oknum ASN dalam Pilkada 2020, sehingga Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KASN untuk menindaklanjuti ketidaknetralan ASN tersebut.

Dia meminta KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu mengenai dugaan pelanggaran hukum ASN warga Kapanewon Playen itu.

Baca Juga: Realisasi Program PEN Mencapai Rp151,25 Triliun, Ini Penjelasan Sri Mulyani

“Oknum ASN inisial SR bukan berasal dari lingkungan Pemkab Gunungkidul melainkan pegawai pusat, tapi ditugaskan di Gunungkidul,” katanya pula.

Halaman:

Editor: Galih Nur

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x