Link dan Syarat Pendaftaran Anggota KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027, Sudah Dibuka Mulai Hari Ini

- 18 Oktober 2021, 12:26 WIB
Link dan syarat daftar anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027.
Link dan syarat daftar anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027. /Tangkap layar: seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id/

BERITA DIY - Berikut link dan syarat pendaftaran anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) periode 2022-2027.

Pendaftaran anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 dibuka mulai hari ini, Senin, 18 Oktober 2021.

Pendaftaran terbuka bagi seluruh warga negara Indonesia dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: 5 Posisi Lowongan Kerja Shopee Solo Jawa Tengah, Start Up e-Commerce Ini Buka Loker 2000 Pekerja

Adapun proses pendaftaran dibuka mulai tanggal 18 Oktober 2021 sampai tanggal 15 November 2021. Kemudian tanggal 10-16 November diadakan penelitian administrasi yang hasilnya diumumkan tanggal 17 November.

Tahapan selanjutnya adalah tes tertulis dan makalah yang dilaksanakan tanggal 24 November, tes psikologi tanggal 25 November, kemudian penelitian makalah tanggal 25-28 November dan pengumuman hasil seleksi tanggal 3 Desember 2021.

Setelahnya akan diadakan kembali tes psikologi lanjutan tanggal 9-11 Desember dan tes kesehatan tanggal 26-30 Desember.

Baca Juga: Cara Daftar Loker Shopee Solo, Kantor Baru Siap Buka Lowongan Kerja Besar-besaran

Wawancara calon anggota Bawaslu tanggal 26-27 Desember. Sementara wawancara calon anggota KPU dijadwalkan tanggal 28-30 Desember.

Setelah melalui serangkain proses, nama-nama yang terpilih akan dikirimkan kepada Presiden tanggal 7 Januari, kemudian diteruskan kepada DPR untuk dilakukan fit and proper test.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x