Tugas dan Fungsi Bawaslu, Ini Wewenang dan Kewajiban Badan Pengawas Pemilu Sebenarnya

- 6 Desember 2022, 19:30 WIB
Ilustrasi - Berikut ini pengertian Bawaslu lengkap dengan tugas dan fungsinya di Indonesia.
Ilustrasi - Berikut ini pengertian Bawaslu lengkap dengan tugas dan fungsinya di Indonesia. /Instagram.com/@bawasluri

g. Meminta bahan keterangan yang dibuhrhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu;

h. Mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

i. Membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan Panwaslu LN;

j. Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN; dan

k. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Jadwal Tes SKD CPNS 2021 Kemenlhk, Kemenhub, Kemenlu, Kemepan RB, Bawaslu, Kemenperin Lengkap Link Download

Bawaslu berkewajiban:

a. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang;

b. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;

c. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik darr/atau berdasarkan kebutuhan

Halaman:

Editor: Sani Charonni

Sumber: Bawaslu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x