- Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS: 18 - 27 Desember 2022
- Penelitian administrasi pendaftar: 19 - 29 Desember 2022
- Pengumuman hasil penelitian administrasi: 20 Desember 2022 - 1 Januari 2023
- Pelaksanaan seleksi tertulis: 2 - 4 Januari 2023
- Pengumuman hasil seleksi tertulis: 5 - 7 Januari 2023
- Tanggapan dan masukkan masyarakat terhadap calon anggota PPS: 30 Desember 2022 - 7 Januari 2023
- Wawancara: 8 - 10 Januari 2023
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS: 11 - 16 Januari 2023
- Penetapan: 13 Januari 2023
- Pelantikan: 17 Januari 2023
Berikut syarat daftar jadi PPS Pemilu 2024:
- WNI
- Umur minimal 17
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD Negara RI Tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945
- Punya integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil
- Bukan anggota Parpol (dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah), atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Parpol (dibuktikan dengan SK dari pengurus Parpol bersangkutan)
- Mampu secara jasmani dan rohani, serta bebar dari narkotika
- Minimal lulusan SMA sederajat
- Tidak pernah terpidanan penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih