Baca Juga: Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024, Kenapa Partai Ummat Tidak Lolos Pemilu? Ini Alasannya
Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk daftar:
- Surat pendaftaran calon anggota PPS
- Fotokopi e-KTP
- Fotokopi ijazah terakhir
- Surat penyataan pemenuhan syarat
- SK sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik dengan mencantumkan hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
- Daftar riwayat hidup
- Pas foro berwarna 4 x 6
Pendaftaran PPS Pemilu 2024 dilakukan secara online via laman Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) di link siakba.kpu.go.id.
Baca Juga: Tugas dan Fungsi Bawaslu, Ini Wewenang dan Kewajiban Badan Pengawas Pemilu Sebenarnya
Demikian informasi pendaftaran PPS Pemilu 2024 dibuka hari ini. Rincian jadwal, syarat, dan dokumen yang dibutuhkan daftar jadi Panitia Pemungutan Suara.***