Daftar Pasal Pasal Kontroversial RKUHP yang Disahkan Hari Ini, Apa Saja Pasal Dianggap Bermasalah

- 6 Desember 2022, 15:20 WIB
Ilustrasi - Daftar pasal-pasal kontroversial RKUHP yang disahkan hari ini, apa saja pasal yang dianggap bermasalah ada pidana demo tanpa pemberitahuan.
Ilustrasi - Daftar pasal-pasal kontroversial RKUHP yang disahkan hari ini, apa saja pasal yang dianggap bermasalah ada pidana demo tanpa pemberitahuan. /Pixabay/succo

Baca Juga: Apa Itu Obstruction of Justice? Tindakan Menghalangi Hukum dan Bunyi Pasal 221 KUHP di Kasus Irjen Ferdy Sambo

Berikut beberapa pasal kontroversial RKUHP yang akan disahkan oleh DPR:

1. Penghinaan Terhadap Presiden

Ketentuan pidana penghinaan terhadap Presiden tersebut terdapat dalam pasal 218. Pelaku bisa diancam hukuman tiga tahun penjara. Pasal ini merupakan delik aduan.

"Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," bunyi pasal 218 ayat (1) RKUHP.

Ayat (2) pasal tersebut memberi pengecualian. Perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri tidak termasuk kategori penyerangan kehormatan atau harkat martabat.

2. Pasal Makar

Melalui Pasal 192 ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah NKRI jatuh kepada kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari NKRI dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Pasal 193 ayat (1) mengatur setiap orang yang melakukan makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sementara itu, Pasal 193 ayat (2) menyatakan pemimpin atau pengatur makar dipidana dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x