Isi Pasal 338 KUHP yang Menjerat Bharada E, Tersangka Penembakan Brigadir J, Simak Update Kasus Terkini

- 4 Agustus 2022, 11:21 WIB
Bharada E. Berikut isi pasal 338 KUHP yang menjerat Bharada E, tersangka penembakan Brigadir J, simak update kasus terkini.
Bharada E. Berikut isi pasal 338 KUHP yang menjerat Bharada E, tersangka penembakan Brigadir J, simak update kasus terkini. /Antara/M Risyal Hidayat

BERITA DIY - Berikut informasi isi pasal 338 KUHP yang menjerat Bharada E, tersangka penembakan Brigadir J, simak update kasus terkini.

Bharada E akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.

Dalam konferensi persi oleh pihak Polri pada Rabu, 3 Agustus 2022, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dikenakan pasal Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Update Kasus Polisi Tembak Polisi: Bharada E Resmi Jadi Tersangka, Ini Alasannya

Penetapan tersangka terhadap Bharada E karena bukti-bukti dan hasil pemeriksaan terhadap saksi termasuk saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik sudah cukup.

Banyak masyarakat yang bertanya mengenai isi pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Sebagai informasi, Pasal 338 KUHP berbunyi "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".

Kemudian, Pasal 55 berisi dua ayat, yakni:

1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x