Isi Pasal 338 KUHP yang Menjerat Bharada E, Tersangka Penembakan Brigadir J, Simak Update Kasus Terkini

- 4 Agustus 2022, 11:21 WIB
Bharada E. Berikut isi pasal 338 KUHP yang menjerat Bharada E, tersangka penembakan Brigadir J, simak update kasus terkini.
Bharada E. Berikut isi pasal 338 KUHP yang menjerat Bharada E, tersangka penembakan Brigadir J, simak update kasus terkini. /Antara/M Risyal Hidayat

2. Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Baca Juga: Apa Isi Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP yang Dijeratkan ke Bharada E, Bunyi dan Ancaman Hukuman

Sementara itu, untuk Pasal 56 KUHP berbunyi sebagai berikut.

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.

2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Setelah ditetapkan tersangka, malam tadi Bharada E juga langsung ditahan oleh pihak kepolisian.

"Ini tetap berkembang,masih ada beberapa saksi lagi untuk beberapa hari ke depan,” katanya.

“Bharada E ada di Bareskrim di Pidum setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kami tangkap dan kami tahan,” kata Andi di Mabes Polri malam tadi.

Baca Juga: Apa Hasil Autopsi Brigadir J Hari Ini, Kapolri Ungkap Hal Ini! Komnas HAM Sampaikan Pemeriksaan Bharada E

Sedangkan Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo hari ini memenuhi panggilan penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
"Saya hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang keempat. Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jaksel, Polda Metro Jaya, sekarang yang keempat di Bareskrim Polri," kata dia dikutip dari ANTARA.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah