Update Kasus Polisi Tembak Polisi: Bharada E Resmi Jadi Tersangka, Ini Alasannya

- 4 Agustus 2022, 09:07 WIB
Update kasus polisi tembak polisi: Bharada E resmi jadi tersangka, simak alasannya.
Update kasus polisi tembak polisi: Bharada E resmi jadi tersangka, simak alasannya. /Antara/M. Risyal Hidayat

BERITA DIY - Simak informasi update kasus polisi tembak polisi: Bharada E resmi jadi tersangka, ini alasannya.

Polri akhirnya menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka. Hal itu diungkap Polisi dalam konfrensi pers pada Rabu, 3 Agustus 2022 malam.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Apa Hasil Autopsi Brigadir J Hari Ini, Kapolri Ungkap Hal Ini! Komnas HAM Sampaikan Pemeriksaan Bharada E

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Jadi terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua," ujar Andi.

Alasan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka karena bukti-bukti dan hasil pemeriksaan terhadap saksi termasuk saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik sudah cukup.

Baca Juga: Kapan dan Apa Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Diumumkan Tim Forensik Khusus Polisi Indonesia?

Bharada E dijerat pasal 338 tentang pembunuhan dan turut serta.

Polri juga membantah kabar yang menyebut bahwa Bharada E dan Brigadir J terlibat tembak menembak karena pembelaan diri dan membela istri Ferdy Sambo karena ada peristiwa pelecehan dan percobaan pembunuhan.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x