BERITA DIY - Simak penjelasan apa itu obstruction of justice yang banyak dicari? Termasuk tindak pidana? Ini penjelasan lengkap alasannya.
Saat ini penjelasan tentang obstruction of justice sedang banyak dicari hal ini terjadi karena adanya indikasi perbuatan ini dalam kasus meninggalnya Brigadir J.
Dikutip dari Antara, indikasi adanya obstruction of justice dalam kasus meninggalnya Brigadir J atau yang memiliki nama lengkap Yosua Novriansyah hutabarat ini diungkapkan oleh Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam.
“Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Novriansyah hutabarat indikasi obstruction of justice atau menghalangi penegakan hukum semakin terlihat jelas”, ungkap Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam dikutip Senin, 15 Agustus 2022.
Baca Juga: Apa Itu IPK? Ketahui Perbedaa IP dan IPK dalam Kuliah yang Perlu Diketahui Mahasiswa
Karena adanya indikasi dalam kasus meninggalnya Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo inilah sehingga banyak yang mencari tahu apakah obstruction of justice termasuk tindak pidana atau tidak.
Dikutip dari Indonesia Corruption Watch (ICW), obstruction of justice secara harfiah diartikan sebagai tindakan menghalangi proses hukum.
Dalam konteks hukum pidana, obstruction of justice yaitu tindakan menghalangi-halangi proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, dan advokat), baik itu saksi, tersangka, maupun terdakwa.
Obstruction of justice memiliki makna tindakan yang dilakukan sejak awal memiliki motif atau alasan menghalangi proses hukum.