Apa itu Obstruction Of Justice yang Banyak Dicari? Termasuk Tindak Pidana? Ini Penjelasan Lengkap Alasannya

- 16 Agustus 2022, 08:05 WIB
Ilustrasi informasi tentang apa itu obstruction of justice yang banyak dicari? terindikasi ada dalam kasus meninggalnya Brigadir J, termasuk tindak pidana? ini penjelasan lengkap alasannya.
Ilustrasi informasi tentang apa itu obstruction of justice yang banyak dicari? terindikasi ada dalam kasus meninggalnya Brigadir J, termasuk tindak pidana? ini penjelasan lengkap alasannya. /PIXABAY/@VBlock

Baca Juga: Apa Itu Ketombe? Ini 4 Cara Menghilangkan Ketombe Secara Alami Mudah Dilakukan

Obstruction of justice dikategorikan sebagai tindakan pidana karena dianggap sebagai sikap pembangkangan terhadap fungsi instrumentasi asas legalitas.

Tindakan ini menunda, menghalangi, dan melakukan intervensi aparat penegak hukum yang sedang memproses saksi, tersangka, atau terdakwa dalam suatu kasus.

Karena alasan melakukan penentangan asas fundamental dalam hukum pidana obstruction of justice masuk dalam kualifikasi tindakan pidana.

Obstruction of justice atau tindakan menghalangi-halangi proses hukum di Indonesia diatur dalam Pasal 221-225 KUHP.

Baca Juga: Apa Itu Malam Tirakatan 17 Agustus Beserta Doa yang Dibaca pada Tradisi Jelang Peringatan HUT Kemerdekaan RI

Demikian informasi tentang penjelasan apa itu obstruction of justice yang banyak dicari, terindikasi ada dalam kasus meninggalnya Brigadir J, dan apakah sikap tersebut termasuk tindak pidana.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah