Baca Juga: Apa Itu Ketombe? Ini 4 Cara Menghilangkan Ketombe Secara Alami Mudah Dilakukan
Obstruction of justice dikategorikan sebagai tindakan pidana karena dianggap sebagai sikap pembangkangan terhadap fungsi instrumentasi asas legalitas.
Tindakan ini menunda, menghalangi, dan melakukan intervensi aparat penegak hukum yang sedang memproses saksi, tersangka, atau terdakwa dalam suatu kasus.
Karena alasan melakukan penentangan asas fundamental dalam hukum pidana obstruction of justice masuk dalam kualifikasi tindakan pidana.
Obstruction of justice atau tindakan menghalangi-halangi proses hukum di Indonesia diatur dalam Pasal 221-225 KUHP.
Demikian informasi tentang penjelasan apa itu obstruction of justice yang banyak dicari, terindikasi ada dalam kasus meninggalnya Brigadir J, dan apakah sikap tersebut termasuk tindak pidana.***