Apa itu Obstruction Of Justice yang Banyak Dicari? Termasuk Tindak Pidana? Ini Penjelasan Lengkap Alasannya

- 16 Agustus 2022, 08:05 WIB
Ilustrasi informasi tentang apa itu obstruction of justice yang banyak dicari? terindikasi ada dalam kasus meninggalnya Brigadir J, termasuk tindak pidana? ini penjelasan lengkap alasannya.
Ilustrasi informasi tentang apa itu obstruction of justice yang banyak dicari? terindikasi ada dalam kasus meninggalnya Brigadir J, termasuk tindak pidana? ini penjelasan lengkap alasannya. /PIXABAY/@VBlock

BERITA DIY - Simak penjelasan apa itu obstruction of justice yang banyak dicari? Termasuk tindak pidana? Ini penjelasan lengkap alasannya.

Saat ini penjelasan tentang obstruction of justice sedang banyak dicari hal ini terjadi karena adanya indikasi perbuatan ini dalam kasus meninggalnya Brigadir J.

Dikutip dari Antara, indikasi adanya obstruction of justice dalam kasus meninggalnya Brigadir J atau yang memiliki nama lengkap Yosua Novriansyah hutabarat ini diungkapkan oleh Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam.

“Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Novriansyah hutabarat indikasi obstruction of justice atau menghalangi penegakan hukum semakin terlihat jelas”, ungkap Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam dikutip Senin, 15 Agustus 2022.

Baca Juga: Apa Itu IPK? Ketahui Perbedaa IP dan IPK dalam Kuliah yang Perlu Diketahui Mahasiswa

Karena adanya indikasi dalam kasus meninggalnya Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo inilah sehingga banyak yang mencari tahu apakah obstruction of justice termasuk tindak pidana atau tidak.

Dikutip dari Indonesia Corruption Watch (ICW), obstruction of justice secara harfiah diartikan sebagai tindakan menghalangi proses hukum.

Dalam konteks hukum pidana, obstruction of justice yaitu tindakan menghalangi-halangi proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, dan advokat), baik itu saksi, tersangka, maupun terdakwa.

Obstruction of justice memiliki makna tindakan yang dilakukan sejak awal memiliki motif atau alasan menghalangi proses hukum.

Baca Juga: Apa Itu Ketombe? Ini 4 Cara Menghilangkan Ketombe Secara Alami Mudah Dilakukan

Obstruction of justice dikategorikan sebagai tindakan pidana karena dianggap sebagai sikap pembangkangan terhadap fungsi instrumentasi asas legalitas.

Tindakan ini menunda, menghalangi, dan melakukan intervensi aparat penegak hukum yang sedang memproses saksi, tersangka, atau terdakwa dalam suatu kasus.

Karena alasan melakukan penentangan asas fundamental dalam hukum pidana obstruction of justice masuk dalam kualifikasi tindakan pidana.

Obstruction of justice atau tindakan menghalangi-halangi proses hukum di Indonesia diatur dalam Pasal 221-225 KUHP.

Baca Juga: Apa Itu Malam Tirakatan 17 Agustus Beserta Doa yang Dibaca pada Tradisi Jelang Peringatan HUT Kemerdekaan RI

Demikian informasi tentang penjelasan apa itu obstruction of justice yang banyak dicari, terindikasi ada dalam kasus meninggalnya Brigadir J, dan apakah sikap tersebut termasuk tindak pidana.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah