BERITA DIY – Simak apa itu PKWT dan PKWTT dalam hubungan kerja dan apa perbedaannya yang harus diketahui pencari kerja.
Pada dunia kerja, status PKWT dan PKWTT sering muncul dan biasanya cukup membuat pertanyaan bagi para pencari kerja, apa arti dari keduanya.
Selain memiliki perbedaan arti, PKWT dan PKWTT juga berbeda dari segi kebijakan hingga upah yang akan diberikan pekerja tersebut.
Lalu, apa sebenarnya arti dari PKWT dan PKWTT?
Melansir dari laman Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, PKWT merupakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu sementara PKWTT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.
Perjanjian dalam PKWT harus tertulis dengan huruf latin dan menggunakan Bahasa Indonesia, sedangkan untuk PKWTT diperbolehkan tertulis maupun lisan.
Pihak Kemnaker menjelaskan bahwa PKWT memiliki hubungan kerja dalam waktu tertentu dan didasarkan pada jangka waktu atau terselesaikannya suatu pekerjaan tertentu.
Kemudian jika hubungan kerja PKWTT bersifat tetap, tidak ada batasan waktu atau sampai usia pensiun bila pekerja meninggal dunia.