Apa Itu PKWT dan PKWTT dalam Hubungan Kerja? Pencari Kerja Harus Tahu Perbedaannya

- 13 Agustus 2022, 22:18 WIB
Ilustrasi: Pahami apa arti PKWT dan PKWTT dalam status hubungan kerja serta perbedaan masing - masing.
Ilustrasi: Pahami apa arti PKWT dan PKWTT dalam status hubungan kerja serta perbedaan masing - masing. /PEXELS/ Vojtech Okenka

BERITA DIY – Simak apa itu PKWT dan PKWTT dalam hubungan kerja dan apa perbedaannya yang harus diketahui pencari kerja.

Pada dunia kerja, status PKWT dan PKWTT sering muncul dan biasanya cukup membuat pertanyaan bagi para pencari kerja, apa arti dari keduanya.

Selain memiliki perbedaan arti, PKWT dan PKWTT juga berbeda dari segi kebijakan hingga upah yang akan diberikan pekerja tersebut.

Lalu, apa sebenarnya arti dari PKWT dan PKWTT?

Baca Juga: 42 Lowongan Kerja Lulusan S1 dan D3 Fresh Graduate PT Astra Honda Motor, Batas Pendaftaran 30 November 2022

Melansir dari laman Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, PKWT merupakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu sementara PKWTT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.

Perjanjian dalam PKWT harus tertulis dengan huruf latin dan menggunakan Bahasa Indonesia, sedangkan untuk PKWTT diperbolehkan tertulis maupun lisan.

Pihak Kemnaker menjelaskan bahwa PKWT memiliki hubungan kerja dalam waktu tertentu dan didasarkan pada jangka waktu atau terselesaikannya suatu pekerjaan tertentu.

Kemudian jika hubungan kerja PKWTT bersifat tetap, tidak ada batasan waktu atau sampai usia pensiun bila pekerja meninggal dunia.

Baca Juga: Link Daftar Lowongan Kerja PT Freeport Indonesia Agustus 2022: Gaji Berapa hingga Syarat Karier 20 Loker

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x