BERITA DIY - Resmi disahkan hari ini, ini jenis tindak pidana kekerasan seksual seperti yang terdapat di dalam RUU TPKS yang resmi menjadi UU.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI secara resmi telah mengesahkan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau yang disebut dengan UU TPKS.
Pengesahan RUU menjadi UU TPKS ini sendiri dilaksanakan dalam rapat paripurna ke 19 yang diadakan oleh DPR RI untuk periode masa jabatan ini yaitu pada Selasa 12 April 2022.
Baca Juga: Alasan Putra Daerah Menjadi Kepala Daerah, Apakah Tercantum di UU tentang Pencalonan Pilkada?
Dengan disahkannya UU TPKS yang secara resmi diumumkan setelah dalam rapat yang dipimpin oleh Puan Maharani tersebut kemudian disambut dengan rasa syukur dan kegembiraan oleh masyarakat Indonesia.
Pasalnya dengan adanya UU TPKS sendiri disebutkan bahwa Indonesia mulai saat ini memiliki instrumen hukum untuk perlindungan dalam tindak pidana yang berbasis pada gender.
Dalam UU TPKS sendiri juga mengatur mengenai banyak hal, salah satunya adalah jenis-jenis yang termasuk ke dalam tindak pidana kekerasan seksual yang dapat terjerat dengan regulasi terbaru ini.
Baca Juga: Siapa Saiful Mahdi yang Dapat Amnesti dari Presiden Jokowi? Profil dan Kronologi Kasus Pidana UU ITE
Jenis Jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam UU TPKS
Berbagai jenis yang termasuh dalam tindak pidana kekerasan seksual sendiri dituliskan atau terdapat di dalam bab II pasal 4 ayat 1 pada UU TPKS yang baru saja disahkan.