RUU TPKS Resmi Jadi UU Hari Ini, Apa Saja Jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang Diatur di Dalamnya?

- 12 April 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi - Berikut jenis tindak pidana kekerasan seksual yang terdapat dalam UU TPKS yang disahkan DPR.
Ilustrasi - Berikut jenis tindak pidana kekerasan seksual yang terdapat dalam UU TPKS yang disahkan DPR. /Pixabay/mohamed_hassan

Baca Juga: Kabar Sedih Datang dari Wakil Gubernur Jawa Barat, UU Ruzhanul Ulum Dinyatakan Positif Covid-19

Lebih lanjut, dengan resmi disahkaannya UU TPKS ini sendiri kemudian disambut dengan respons positif dari masyarakat khususnya netizen di berbagai media sosial.

Salah satunya seperti yang terdapat dalam media sosial Twitter, kata kunci dengan menggunakan UU TPKS menjadi trending topic, dan hingga sampai saat ini telah dicuitkan oleh ribuan akun di dalamnya.

Respons kegembiraan yang beriringan dengan disahkannya UU TPKS oleh DPR RI ini sendiri dapat dilihat sebagai salah satu bentuk rasa syukur usai perjuangan panjang yang dilakukan oleh banyak pihak.

Baca Juga: Blak-blakan Sebut Jokowi Tak Punya Kemampuan Kepemimpinan, Amien Rais: Ini Bukan Menghina, Saya Dijamin UU

Pasalnya UU TPKS sendiri yang disebutkan sebelumnya sebagai RUU PKS telah cukup lama menjadi pembahasan, bahkan dalam beberapa waktu atau tahun terakhir ramai dengan pro dan kontra.

Tak berhenti sampai disitu, RUU PKS yang menjadi cikal bakal adanya UU TPKS sendiri dalam beberapa waktu yang lalu hingga pernah dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas.

Demikianlah informasi yang dapat diberikan mengenai berbagai jenis kekerasan seksual seperti yang diatur dalam UU TPKS yang secara resmi telah disahkan oleh DPR pada hari ini.***

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah