Daftar Pasal Pasal Kontroversial RKUHP yang Disahkan Hari Ini, Apa Saja Pasal Dianggap Bermasalah

- 6 Desember 2022, 15:20 WIB
Ilustrasi - Daftar pasal-pasal kontroversial RKUHP yang disahkan hari ini, apa saja pasal yang dianggap bermasalah ada pidana demo tanpa pemberitahuan.
Ilustrasi - Daftar pasal-pasal kontroversial RKUHP yang disahkan hari ini, apa saja pasal yang dianggap bermasalah ada pidana demo tanpa pemberitahuan. /Pixabay/succo

Baca Juga: Bunyi Pasal 340 Subsider, 338 Juncto, dan 55 - 56 KUHP: Menjerat Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Kasus Brigadir J

7. Pidana Kumpul Kebo

Draf RKUHP juga masih mengatur ketentuan hubungan seks di luar pernikahan diatur dalam Pasal 413 ayat (1) bagian keempat tentang Perzinaan.

Dalam beleid tersebut, orang yang melakukan hubungan seks di luar pernikahan dapat diancam pidana penjara satu tahun.

"Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi pasal 413 ayat (1).

Meski begitu, ancaman itu baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan.

8. Sebar Ajaran Komunis

Seseorang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunis, marxisme, dan leninisme terancam pidana 4 tahun penjara. Ketentuan tersebut diatur dalam pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara. Pada ayat 1 Pasal 188 berbunyi:

"Setiap Orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun".

Pada ayat berikutnya, ancaman pidana bisa bertambah hingga tujuh tahun jika tindakan penyebaran ajaran tersebut dilakukan dengan tujuan mengganti Pancasila sebagai dasar negara.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x