4. Struktur dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia yaitu…
a. KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS
b. KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPLN
c. KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPLN, PPDP
d. KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPLN, PPDP, PTS
Jawaban: B
5. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dibentuk dan dibubarkan pada saat menjelang berlangsung dan selesainya penyelenggaraan di tingkat kecamatan, yakni :
a. 0 bulan sebelum dan 2 bulan setelah hari pemungutan suara
b. 8 bulan sebelum dan 6 bulan setelah hari pemungutan suara
c. 6 bulan sebelum dan 1 bulan setelah hari pemungutan suara