a. Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
b. Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Komisi Penyiaran Indonesia
c. Badan Pengawas Pemilihan Umum, Kepolisian, dan Kejaksaan
d. Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum
e. Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Mahkamah Konstitusi
Baca Juga: Contoh Soal UAS Matematika Kelas 5 SD MI Semester 1 dan Kunci Jawaban: Latihan Soal PAS Tahun 2022
Jawaban: A
8. Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum diatur dalam :
a. Peraturan Bersama Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
b. Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu;