Sedangkan guru non-PNS dengan sertifikat pendidik tapi belum memiliki jabatan fungsional guru, menurut Pasal 2 Permendiknas No 72 tahun 2008, diberikan TPG Rp 1,5 juta.
Demikian info 1,6 juta guru akan diputihkan statusnya sehingga tak perlu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) dan nominal TPG.***