RUU Sisdiknas pun sempat menuai kontroversi, akan tetapi Kemendikbud menyebut hal tersebut malah menguntungkan para guru ASN.
Guru tak perlu mengantre PPG dan sertifikasi untuk bisa mendapatkan tunjangan. Berbeda saat ini yang mensyaratkan guru sudah PPG dan sertifikasi untuk dapat TPG.
Aturan yang masih berlaku saat ini adalah UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan aturan turunannya.
Guru PNS yang sudah sertifikasi, dalam Pasal 4 PP No 41 tahun 2009, mendapat tunjangan profesi guru sebesar satu kali gaji pokok. Adapun daftar gaji pokok guru PNS mulai dari golongan III yaitu:
Baca Juga: Penting! Ini Skema Baru Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus, Segini Nominal Gantinya
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700