Selamat! 1,6 Juta Guru Diputihkan Tak Perlu Sertifikasi Dapat Tunjangan Profesi Guru, Segini Nominal TPG

- 28 November 2022, 11:18 WIB
Ilustrasi - Selamat, 1,6 juta guru akan diputihkan sehingga tak perlu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG). Cek nominal di sini.
Ilustrasi - Selamat, 1,6 juta guru akan diputihkan sehingga tak perlu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG). Cek nominal di sini. /Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Baca Juga: Kabar Baik, Tunjangan Profesi Guru Non Sertifikasi Bakal Cair ke 1,6 Juta Orang, Begini Ketentuan Kemendikbud

RUU Sisdiknas pun sempat menuai kontroversi, akan tetapi Kemendikbud menyebut hal tersebut malah menguntungkan para guru ASN.

Guru tak perlu mengantre PPG dan sertifikasi untuk bisa mendapatkan tunjangan. Berbeda saat ini yang mensyaratkan guru sudah PPG dan sertifikasi untuk dapat TPG.

Aturan yang masih berlaku saat ini adalah UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan aturan turunannya. 

Guru PNS yang sudah sertifikasi, dalam Pasal 4 PP No 41 tahun 2009, mendapat tunjangan profesi guru sebesar satu kali gaji pokok. Adapun daftar gaji pokok guru PNS mulai dari golongan III yaitu:

Baca Juga: Penting! Ini Skema Baru Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus, Segini Nominal Gantinya

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah