Selamat! 1,6 Juta Guru Diputihkan Tak Perlu Sertifikasi Dapat Tunjangan Profesi Guru, Segini Nominal TPG

- 28 November 2022, 11:18 WIB
Ilustrasi - Selamat, 1,6 juta guru akan diputihkan sehingga tak perlu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG). Cek nominal di sini.
Ilustrasi - Selamat, 1,6 juta guru akan diputihkan sehingga tak perlu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG). Cek nominal di sini. /Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Selamat, 1,6 juta guru akan diputihkan statusnya sehingga tak perlu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG). Cek nominal TPG berikut ini.

Kemendibud bakal memutihkan status bagi 1,6 juta orang guru ASN yang sudah mengajar tapi belum sertifikasi.

Jutaan guru tersebut nantinya tak perlu sertifikasi untuk dapat tunjangan profesi guru.TPG yang bakal didapat berdasarkan UU ASN dan UU Ketenagakerjaan.

"Guru-guru yang sudah mengajar tetapi belum sertifikasi akan diputihkan kewajibannya dan langsung mengikuti mekanisme dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Ketenagakerjaan untuk mendapatkan penghasilan yang layak," kata Kepala BSKAP Kemendikbud Ristek Anindito Aditomo dikutip dari Antara.

Baca Juga: Selamat, Tunjangan Profesi Guru Triwulan 4 Sudah Cair Segini, tapi Kemendikbud Batal Beri TPG ke 6 Guru Ini

Adapun menurut UU ASN dan UU Ketenagakerjaan, tunjangan yang bisa didapatkan seorang guru ASN maksimal bisa mencapai Rp 20 juta.

Tapi perlu dipahami aturan pemutihan dan tak ada syarat sertifikasi bagi guru untuk mendapatkan tunjangan profesi guru tersebut saat ini belum berlaku.

Aturan itu akan berlaku jika draf RUU Sisdiknas yang dirilis Kemendikbud Ristek pada Agustus 2022 disahkan menjadi UU.

Perlu diketahui, pada draf RUU Sisdiknas tersebut tidak ada klausul tentang tunjangan profesi guru, berbeda dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Baca Juga: Kabar Baik, Tunjangan Profesi Guru Non Sertifikasi Bakal Cair ke 1,6 Juta Orang, Begini Ketentuan Kemendikbud

RUU Sisdiknas pun sempat menuai kontroversi, akan tetapi Kemendikbud menyebut hal tersebut malah menguntungkan para guru ASN.

Guru tak perlu mengantre PPG dan sertifikasi untuk bisa mendapatkan tunjangan. Berbeda saat ini yang mensyaratkan guru sudah PPG dan sertifikasi untuk dapat TPG.

Aturan yang masih berlaku saat ini adalah UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan aturan turunannya. 

Guru PNS yang sudah sertifikasi, dalam Pasal 4 PP No 41 tahun 2009, mendapat tunjangan profesi guru sebesar satu kali gaji pokok. Adapun daftar gaji pokok guru PNS mulai dari golongan III yaitu:

Baca Juga: Penting! Ini Skema Baru Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus, Segini Nominal Gantinya

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 

Sedangkan guru non-PNS dengan sertifikat pendidik tapi belum memiliki jabatan fungsional guru, menurut Pasal 2 Permendiknas No 72 tahun 2008, diberikan TPG Rp 1,5 juta.

Demikian info 1,6 juta guru akan diputihkan statusnya sehingga tak perlu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) dan nominal TPG.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah