- Unibebi Demam Drops dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol 15 ml.
3. PT Yarindo Farmatama
- Flurin DMP Sirup dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml.
4. PT Konimex
- Termorex Sirup dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml.
Dengan begitu, BPOM menghentikan seluruh proses produksi dan distribusi terhadap seluruh produk obat sirup cair produksi yang didapati menggunakan empat pelarut, yakni Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, atau Gliserin maupun Gliserol.
Demikian informasi apa saja obat yang mengandung Dietilen Glikol DEG dan Etilen Glikol EG di Indonesia, ini daftar terbaru obat yang dilarang BPOM 2022.***