Obat yang Mengandung Dietilen Glikol DEG dan Etilen Glikol EG di Indonesia, Ini Daftar Obat yang Dilarang BPOM

- 2 November 2022, 12:05 WIB
Konferensi Pers Kepala BPOM RI Penny K. Lukito terkait Hasil Penindakan IF yang Memproduksi Obat Sirup Tidak Memenuhi Syarat (TMS), 31 Oktober 2022. Apa saja obat yang mengandung Dietilen Glikol DEG dan Etilen Glikol EG di Indonesia, ini daftar terbaru 2022 obat yang dilarang BPOM.
Konferensi Pers Kepala BPOM RI Penny K. Lukito terkait Hasil Penindakan IF yang Memproduksi Obat Sirup Tidak Memenuhi Syarat (TMS), 31 Oktober 2022. Apa saja obat yang mengandung Dietilen Glikol DEG dan Etilen Glikol EG di Indonesia, ini daftar terbaru 2022 obat yang dilarang BPOM. /Tangkap layar YouTube.com/BPOM RI

- Unibebi Demam Drops dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol 15 ml.

Baca Juga: Manfaat dan Efek Samping FOMEPIZOLE: Obat Gagal Ginjal Gratis dari Pemerintah dan Cara Mendapatkannya

3. PT Yarindo Farmatama

- Flurin DMP Sirup dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml.

4. PT Konimex

- Termorex Sirup dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml.

Dengan begitu, BPOM menghentikan seluruh proses produksi dan distribusi terhadap seluruh produk obat sirup cair produksi yang didapati menggunakan empat pelarut, yakni Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, atau Gliserin maupun Gliserol.

Demikian informasi apa saja obat yang mengandung Dietilen Glikol DEG dan Etilen Glikol EG di Indonesia, ini daftar terbaru obat yang dilarang BPOM 2022.***

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x