BERITA DIY - Inilah daftar lengkap 156 obat cair yang boleh diresepkan dan digunakan dari Kemenkes yang baru saja dirilis sebagai obat yang aman untuk dikonsumsi.
Kementerian Kesehatan atau Kemenkes secara resmi telah mengumumkan mengenai sejumlah obat sirup yang dapat diresepkan atau digunakan oleh setiap masyarakat.
Perilisan adanya sejumlah obat sirup yang aman untuk diresepkan dan digunakan tersebut sesuai dengan keluarnya surat dengan nomor Surat yaitu HK.02.02/III/3515/2022 dari Kemenkes.
Surat tersebut secara resmi berlaku sesuai dengan tanggal ditandatangani oleh Kemenkes yaitu mulai pada tanggal 24 Oktober 2022 beberapa waktu yang lalu sebelumnya.
Adanya sejumlah obat cair yang dapat diresepkan dan digunakan ini sendiri merupakan kelanjutan dari yang sebelumnya telah diumumkan mengenai adanya pelarangan sejumlah obat.
BPOM sebelumnya telah merilis mengenai adanya pelarangan beredar, diresepkan, dan dikonsumsi terhadap 23 jenis obat yang disinyalir mengandung senyawa atau zat berbahaya di dalamnya.
Sebelumnya terdapat 23 jenis obat cair yang ditarik dari peredaran atas keputusamn yang dilakukan oleh BPOM yaitu mulai pada tanggal 18 Oktober 2022 yang lalu.
Adanya sejumlah obat sirup yang dilarang untuk diedarkan dan digunakan tersebut menindaklanjuti adanya upaya pencegahan dengan merebaknya penyakit gagal ginjal akut di Indonesia.