Obat yang Mengandung Dietilen Glikol DEG dan Etilen Glikol EG di Indonesia, Ini Daftar Obat yang Dilarang BPOM

- 2 November 2022, 12:05 WIB
Konferensi Pers Kepala BPOM RI Penny K. Lukito terkait Hasil Penindakan IF yang Memproduksi Obat Sirup Tidak Memenuhi Syarat (TMS), 31 Oktober 2022. Apa saja obat yang mengandung Dietilen Glikol DEG dan Etilen Glikol EG di Indonesia, ini daftar terbaru 2022 obat yang dilarang BPOM.
Konferensi Pers Kepala BPOM RI Penny K. Lukito terkait Hasil Penindakan IF yang Memproduksi Obat Sirup Tidak Memenuhi Syarat (TMS), 31 Oktober 2022. Apa saja obat yang mengandung Dietilen Glikol DEG dan Etilen Glikol EG di Indonesia, ini daftar terbaru 2022 obat yang dilarang BPOM. /Tangkap layar YouTube.com/BPOM RI

Baca Juga: Obat Gagal Ginjal Akut pada Anak Gratis Didapatkan dengan Cara Ini: Berapa Jumlah Fomepizole yang Tersedia?

“Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, PT Yarindo membeli bahan baku Propilen Glikol produksi DOW Chemical Thailand LTD dari CV Budiarta, sedangkan PT Universal membeli bahan baku Propilen Glikol produksi DOW Chemical Thailand LTD dari PT Logicom Solutions.” Ungkap Kepala BPOM RI Penny K. Lukito dikutip dari laman BPOM pada 1 November 2022.

Berikut ini update daftar obat sirup terbaru 2022 mengandung cemaran EG dan DEG versi BPOM:

1. PT Afi Farma Pharmaceutical Industries (PT Afifarma)

- Paracetamol Drops

- Paracetamol Sirup Rasa Peppermint

- Vipcol Sirup

2. PT Universal Pharmaceutical Industries

- Unibebi Cough Sirup, dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml.

- Unibebi Demam Sirup dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol 60 ml.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x