Tunjangan profesi guru bakal diberikan untuk guru PAUD, TK, SD, SMP dan SMA. Guru PNS akan dapat TPG sesuai dengan UU ASN dan UU Ketenagakerjaan.
"Guru-guru yang sudah mengajar tetapi belum sertifikasi akan diputihkan kewajibannya dan langsung mengikuti mekanisme dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Ketenagakerjaan untuk mendapatkan penghasilan yang layak," kata Anindito dikutip dari Antara, Agustus 2022.
Adapun nominal tunjangan profesi guru yang didapat bisa sampai maksimal Rp 20 juta.
Sementara untuk guru swasta, Kemendikbud Ristek bakal menambah bantuan operasional sekolah (BOS), agar sekolah bisa menggaji para guru lebih tinggi.
Lalu, bagaimana dengan guru yang sudah PPG, sertifikasi dan mendapat tunjangan profesi guru?
Kemendikbud Ristek memastikan pemberian tunjangan profesi guru yang sudah sertifikasi akan tetap berlangsung hingga masa pensiun.
Dalam Pasal 4 PP Nomor 41 Tahun 2009, nominal TPG bagi guru PNS adalah sebesar satu kali gaji pokok sebagai PNS sesuai golongannya. Berikut besaran gaji pokok guru PNS:
Golongan I