Segini Nominal Tunjangan Profesi Guru yang Bisa Didapat Tanpa PPG dan Sertifikasi, Pahami Ketentuannya!

- 27 Oktober 2022, 16:05 WIB
Ilustrasi - Guru tanpa perlu PPG dan sertifikasi bisa dapat tunjangan profesi guru (TPG) dengan nominal yang akan dirinci. Pahami ketentuannya.
Ilustrasi - Guru tanpa perlu PPG dan sertifikasi bisa dapat tunjangan profesi guru (TPG) dengan nominal yang akan dirinci. Pahami ketentuannya. /Tangkap layar bkd.jogjaprov.go.id

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500 

Baca Juga: Skema Baru Tunjangan Profesi Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA Tanpa Sertifikasi, 1,6 Juta Guru Dapat TPG Tanpa PPG

Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000 

Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 

Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2022 Resmi Diundur, Ini Penjelasan Kemendikbud dan BKN serta Info Terbaru Jadwal P3K Guru

Sedangkan menurut Pasal 2 Permendikas Nomor 72 Tahun 2008, guru tetap non-PNS dengan sertifikat pendidik tapi belum memiliki jabatan fungsional guru, diberikan tunjangan profesi guru sebesar Rp 1,5 juta. 

Demikian penjelasan nominal tunjangan profesi guru yang didapat tanpa perlu PPG dan sertifikasi.***

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah