BERITA DIY - Guru tanpa perlu PPG dan sertifikasi bisa dapat tunjangan profesi guru (TPG) dengan nominal yang akan dirinci. Yuk, pahami ketentuannya.
Tunjangan profesi guru merupakan hal yang dinantikan pada guru, baik yang bertatus sebagai PNS maupun guru non-PNS.
Sejak berlakunya UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru bisa semakin mendapatkan kesejahteraan dengan adanya tunjangan profesi guru.
Aturan tentang tunjangan profesi guru tersebut bahkan tertuang dalam pasal khusus, yaitu Pasal 16 tentang tunjangan profesi guru. Seorang guru baru bisa mendapatkan tunjangan profesi guru setelah sertifikasi.
Sedangkan, untuk sampai sertifikasi perlu melewati Pendidikan Profesi Guru (PPG), yang kurang lebih masa pendidikan 2 semester. Ada tes dan antrean panjang yang harus dilalui para guru.
Akibat antrean tersebut, Kemendibud Ristek menyebut ada 1,6 juta guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru karena masih antre PPG dan sertifikasi.
Untuk memenuhi kesejahteraan guru, Kemendikbud Ristek pun tidak memasukkan klausul TPG di RUU Sisdiknas yang diirilis pada Agustus 2022. Meski hal ini menuai kontroversi.
Akan tetapi, Kepala BSKAP Kemendikbud Ristek Anindito Aditomo menjelaskan RUU Sisdiknas sebenarnya akan menguntungkan para guru karena guru bisa dapat TPG tanpa PPG dan sertifikasi.
Tunjangan profesi guru bakal diberikan untuk guru PAUD, TK, SD, SMP dan SMA. Guru PNS akan dapat TPG sesuai dengan UU ASN dan UU Ketenagakerjaan.
"Guru-guru yang sudah mengajar tetapi belum sertifikasi akan diputihkan kewajibannya dan langsung mengikuti mekanisme dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Ketenagakerjaan untuk mendapatkan penghasilan yang layak," kata Anindito dikutip dari Antara, Agustus 2022.
Adapun nominal tunjangan profesi guru yang didapat bisa sampai maksimal Rp 20 juta.
Sementara untuk guru swasta, Kemendikbud Ristek bakal menambah bantuan operasional sekolah (BOS), agar sekolah bisa menggaji para guru lebih tinggi.
Lalu, bagaimana dengan guru yang sudah PPG, sertifikasi dan mendapat tunjangan profesi guru?
Kemendikbud Ristek memastikan pemberian tunjangan profesi guru yang sudah sertifikasi akan tetap berlangsung hingga masa pensiun.
Dalam Pasal 4 PP Nomor 41 Tahun 2009, nominal TPG bagi guru PNS adalah sebesar satu kali gaji pokok sebagai PNS sesuai golongannya. Berikut besaran gaji pokok guru PNS:
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Sedangkan menurut Pasal 2 Permendikas Nomor 72 Tahun 2008, guru tetap non-PNS dengan sertifikat pendidik tapi belum memiliki jabatan fungsional guru, diberikan tunjangan profesi guru sebesar Rp 1,5 juta.
Demikian penjelasan nominal tunjangan profesi guru yang didapat tanpa perlu PPG dan sertifikasi.***