BERITA DIY - Seleksi PPPK Guru 2022 untuk P1, P2, P3 dan Umum memiliki alur yang berbeda meski syarat yang ditetapkan sama. Khusus untuk 4 golongan ini tak perlu tes.
Pendaftaran PPPK guru 2022 yang awalnya diumumkan dimulai Selasa, 25 Oktober 2022 resmi ditunda. Tapi, tenang karena diprediksi seleksi PPPK guru 2022 segera dibuka.
Bagi para guru honorer dan swasta yang ingin mencoba mengikuti seleksi PPPK guru 2022, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Pemerintah dalam seleksi PPPK guru 2022 ini membagi kategori pelamar menjadi empat macam, yaitu P1, P2, P3 dan Umum.
Pelamar Prioritas 1 (P1) merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas, tapi belum mendapatkan penempatan.
Pelamar Prioritas 2 (P2) merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
Pelamar Prioritas 3 (P3) merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada Dapodik.
Pelamar Umum terdiri atas lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.