Segini Nominal Tunjangan Profesi Guru yang Bisa Didapat Tanpa PPG dan Sertifikasi, Pahami Ketentuannya!

- 27 Oktober 2022, 16:05 WIB
Ilustrasi - Guru tanpa perlu PPG dan sertifikasi bisa dapat tunjangan profesi guru (TPG) dengan nominal yang akan dirinci. Pahami ketentuannya.
Ilustrasi - Guru tanpa perlu PPG dan sertifikasi bisa dapat tunjangan profesi guru (TPG) dengan nominal yang akan dirinci. Pahami ketentuannya. /Tangkap layar bkd.jogjaprov.go.id

BERITA DIY - Guru tanpa perlu PPG dan sertifikasi bisa dapat tunjangan profesi guru (TPG) dengan nominal yang akan dirinci. Yuk, pahami ketentuannya.

Tunjangan profesi guru merupakan hal yang dinantikan pada guru, baik yang bertatus sebagai PNS maupun guru non-PNS.

Sejak berlakunya UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru bisa semakin mendapatkan kesejahteraan dengan adanya tunjangan profesi guru.

Aturan tentang tunjangan profesi guru tersebut bahkan tertuang dalam pasal khusus, yaitu Pasal 16 tentang tunjangan profesi guru. Seorang guru baru bisa mendapatkan tunjangan profesi guru setelah sertifikasi.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi Bakal Diterima Langsung 1,6 Juta Guru, Ini Kata Kemendikbud soal TPG

Sedangkan, untuk sampai sertifikasi perlu melewati Pendidikan Profesi Guru (PPG), yang kurang lebih masa pendidikan 2 semester. Ada tes dan antrean panjang yang harus dilalui para guru.

Akibat antrean tersebut, Kemendibud Ristek menyebut ada 1,6 juta guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru karena masih antre PPG dan sertifikasi.

Untuk memenuhi kesejahteraan guru, Kemendikbud Ristek pun tidak memasukkan klausul TPG di RUU Sisdiknas yang diirilis pada Agustus 2022. Meski hal ini menuai kontroversi.

Akan tetapi, Kepala BSKAP Kemendikbud Ristek Anindito Aditomo menjelaskan RUU Sisdiknas sebenarnya akan menguntungkan para guru karena guru bisa dapat TPG tanpa PPG dan sertifikasi.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x