Rizaldi Nugrama Gumilar kemudian ditangkap oleh Tim gabungan Satreskrim Polres Cimahi dan Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
Penangkapan Ical dilakukan tim Kepolisian pada Minggu, 23 Oktober 2022 di Sukasari, Bandung.
Lalu, siapa dan bagaimana sosok Rizaldi Nugraha Gumilar tersebut?
Memiliki nama panggilan Ical, ia merupakan warga Gang Saluyu VI, Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung.
Pria yang memiliki tinggi badan 160 cm dan rambut ikal tersebut kesehariannya berprofesi sebagai “pak ogah”.
Ia sering melakukan kegiatannya di Jalan Amir Machmud, depan Simpang Jalan Karangsari, perbatasan antara Kota Bandung dan Ciamis.
Setelah ditangkap pada Minggu, 23 Oktober 2022 lalu, Ical terancam mendapatkan hukuman 20 tahun sampai seumur hidup.
Itulah sosok Rizaldi Nugraha Gumilar atau Ical, pelaku pembunuhan anak 12 tahun di Cimahi.***