Melalui sistem tilang elektronik ini, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri apakah terkena pelanggaran lalu lintas atau tidak.
Berikut ini cara pengecekan pelanggaran melalui ETLE secara resmi dari Korlantas Polri.
- Kunjungi laman ETLE Korlantas atau KLIK DISINI.
- Silakan isikan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka pada di STNK.
- Setelah semuanya terisi, klik "Cek Data".
- Jika tidak ada pelanggaran maka akan keluar kalimat "No data available" atau data tidak ditemukan.
- Sementara jika ada pelanggaran, data akan keluar. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran serta terlihat tipe kendaraan.
Baca Juga: Cara dan Syarat Perpanjang SIM Secara Online Lewat HP Melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri
Pembayaran denda karena tilang elektronik dapat melalui ATM BRI dengan cara berikut:
- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.
- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
- Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan.
- Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Atau bisa juga melalui ATM bank lain dengan cara berikut:
- Masukkan Kartu Debit dan PIN Anda
- Pilih menu Transaksi Lainnya > Pembayaran > Ke Rek Bank Lain
- Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan, Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
- Simpan struk sebagai bukti pembayaran
Itulah informasi mengenai cara cek ETLE dan bayar denda secara resmi dari Korlantas Polri saat tilang manual mulai dihentikan.***