Tilang Manual Dihentikan, Ini Cara Cek ETLE dan Bayar Denda Secara Resmi Korlantas Polri

- 26 Oktober 2022, 14:36 WIB
Informasi mengenai cara cek ETLE dan bayar denda secara resmi dari Korlantas Polri saat tilang manual mulai dihentikan.
Informasi mengenai cara cek ETLE dan bayar denda secara resmi dari Korlantas Polri saat tilang manual mulai dihentikan. /Youtube.com/NTMC Channel

Melalui sistem tilang elektronik ini, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri apakah terkena pelanggaran lalu lintas atau tidak.

Berikut ini cara pengecekan pelanggaran melalui ETLE secara resmi dari Korlantas Polri.

  • Kunjungi laman ETLE Korlantas atau KLIK DISINI.
  • Silakan isikan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka pada di STNK.
  • Setelah semuanya terisi, klik "Cek Data".
  • Jika tidak ada pelanggaran maka akan keluar kalimat "No data available" atau data tidak ditemukan.
  • Sementara jika ada pelanggaran, data akan keluar. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran serta terlihat tipe kendaraan.

Baca Juga: Cara dan Syarat Perpanjang SIM Secara Online Lewat HP Melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri

Pembayaran denda karena tilang elektronik dapat melalui ATM BRI dengan cara berikut:

  • Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.
  • Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
  • Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan.
  • Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Atau bisa juga melalui ATM bank lain dengan cara berikut:

  • Masukkan Kartu Debit dan PIN Anda
  • Pilih menu Transaksi Lainnya > Pembayaran > Ke Rek Bank Lain
  • Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan, Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
  • Simpan struk sebagai bukti pembayaran

Itulah informasi mengenai cara cek ETLE dan bayar denda secara resmi dari Korlantas Polri saat tilang manual mulai dihentikan.***

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x