BERITA DIY - Tilang manual dihentikan, berikut ini informasi cara cek tilang elektronik atau ETLE secara resmi dari Korlantas Polri.
Sesuai dengan Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022 menyatakan larangan melakukan tilang manual dari Kapolri, tilang manual pun mulai dihentikan oleh Korlantas Polri.
Sejumlah kota-kota besar Indonesia sebenarnya telah mulai menerapkan sistem tilang elektronik atau ETLE sejak bulan April 2022 melalui kamera CCTV yang dipasang di beberapa ruas jalan.
Melalui instruksi terbaru Kapolri, sistem tilang elektronik atau ETLE pun akan dimaksimalkan pengaplikasiannya dan tilang manual mulai dihentikan.
Dilansir korlantas.polri.go.id, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan akan memaksimalkan untuk penindakan hukum melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.
“Kita lebih akan lebih memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis IT karena sesuai dengan program Kapolri, kita sudah gelar ETLE di seluruh Indonesia ada 280 lebih kamera statis kemudian ada 800 lebih kamera mobile yang berbasis hand held kemudian ada 50 etle mobile yang menggunakan mobil yang bergerak,” ungkap Aan.
Operasi Simpatik pun akan digelar dengan mekanisme pemberian teguran dan edukasi kepada pelanggar lalu lintas sebagai penggati tilang manual selama dua atau tiga bulan kedepan.
“Sesuai arahan Kapolri kita akan melakukan operasi simpatik dua atau tiga bulan ke depan, sampai dengan nataru, penegak hukum terhadap pelanggaran lalu lintas ini tidak berhenti kita tetap lakukan dengan memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat agar masyarakat peduli terhadap keselamatan dirinya sendiri maupun orang lain,” kata Aan.