Perbedaan ETLE Statis dan ETLE Mobile dalam Sistem Tilang Elektronik dan Pahami Cara Kerjanya yang Wajib Tahu

- 13 Juli 2022, 17:17 WIB
Ilustrasi ETLE biasa atau statis. Berikut adalah perbedaan antara ETLE biasa atau statis dan ETLE Mobile yang sedang diterapkan oleh Polri di seluruh Indonesia.
Ilustrasi ETLE biasa atau statis. Berikut adalah perbedaan antara ETLE biasa atau statis dan ETLE Mobile yang sedang diterapkan oleh Polri di seluruh Indonesia. /PEXELS/Scott Webb

BERITA DIY – Simak informasi mengenai perbedaan antara tilang elektronik menggunakan ETLE Mobile dan ETLE biasa atau statis yang sedang diterapkan secara nasional mulai 23 Maret 2021 lalu.

ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement adalah implementasi teknologi yang digunakan oleh kepolisian untuk mencatat pelanggaran lalu lintas secara elektronik.

Dikutip oleh BERITA DIY dari laman resmi Korlantas Polri, Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menyatakan bahwa penerapan ETLE adalah salah satu bukti nyata modernisasi dalam institusi kepolisian.

Lebih lanjut, menurut Direktur Lemkapi, Edi Hasibuan, penerapan ETLE sebagai salah satu metode tilang adalah hal luar biasa dalam peningkatan pelayanan Polri.

Baca Juga: Cara Cek Tilang Elektronik, Besaran Denda, dan Apa Saja Pelanggaran yang Tercatat di ETLE Mobile

“Itu salah satu hal yang luar biasa dalam modernisasi pelayanan Polri,” jelas Edi Hasibuan pada Selasa, 5 Juli 2022 kemarin.

Di Indonesia, sistem tilang elektronik dibagi menjadi dua metode, yaitu ETLE statis dan ETLE Mobile.

Secara sederhana, perbedaan antara ETLE statis dan ETLE Mobile adalah pada penempatan atau lokasi pemasangan kedua ETLE tersebut.

Lebih jelasnya, ETLE biasa atau statis adalah alat bantu tilang yang biasa ditempatkan atau dipasang di titik strategis tertentu seperti area lampu lalu lintas, persimpangan, atau tempat-tempat dengan konsentrasi lalu lintas yang tinggi.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x