BERITA DIY - Berikut lokasi e-tilang di jalan tol serta cara bayar jika terkena tilang elektronik melalui link resmi dan e-commerce.
Saat ini Indonesia sudah memberlakukan tilang elektronik atau e-tilang di sebagian ruas jalan tol.
Apa saja yang termasuk pelanggaran tilang elektronik (e-tilang)?
Ada beberapa pelanggaran tilang elektronik (e-tilang) yaitu berkendara melampaui batas kecepatan maksimal di jalan Tol atau bermuatan lebih atau overload.
Jika Anda terkena tilang eletronik, Anda bisa melakukan pembayaran melalui laman resmi Kejaksaan, Mobile Banking, atau e-commerce.
Berikut lokasi tilang elektronik di jalan tol:
Baca Juga: Jadwal One Way Mudik 2022, Aturan Ganjil Genap, dan Syarat Vaksin Untuk Tol Trans Jawa Terbaru
Lokasi e-tilang pelanggaran batas kecepatan: