Cara Cek Tilang Elektronik, Besaran Denda, dan Apa Saja Pelanggaran yang Tercatat di ETLE Mobile

- 29 Juni 2022, 16:38 WIB
Ilustrasi alat ETLE Mobile yang akan segera digunakan sebagai alat tilang elektronik di berbagai daerah di Indonesia.
Ilustrasi alat ETLE Mobile yang akan segera digunakan sebagai alat tilang elektronik di berbagai daerah di Indonesia. /PIXABAY/PhotoMIX-Company

BERITA DIY – Simak informasi mengenai cara mengecek tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara online, besaran denda yang harus dibayar, dan apa saja bentuk pelanggaran yang akan ditilang oleh ETLE Mobile.

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile sebentar lagi akan segera diberlakukan di beberapa daerah di Indonesia.

Dikutip oleh BERITA DIY dari laman resmi NTMC Polri, akan ada tiga wilayah kepolisian yang sedang dilakukan penambahan armada untuk menunjang berlakunya tilang secara elektronik tersebut. Tiga wilayah yang sedang dikebut tersebut adalah Polda Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan.

"Polda Jateng 700 kamera ponsel, Sumut 10 kamera handphone, dan Sumsel satu ETLE mobile dengan mobil dan akan ada 10 HP khusus," jelas Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penindakan dan Pelanggaran Direktorat Penegakan Hukum (Dakgar Ditgakkum) Korlantas Polri Kombes Made Agus Prasatya.

Baca Juga: Cara Cek Tilang Elektronik, Mekanisme Penilangan Sistem ETLE, dan Cara Bayar Denda Melalui Loket BRIVA

Khusus untuk Polda Sumatera Selatan, akan ada penambahan alat berupa satu ETLE Mobile dengan kendaraan mobil yang dipasang di bagian kap dan atap mobil.

Penambahan fasilitas ETLE Mobile yang dipasang di mobil ini adalah supaya tindakan pencegahan pelanggaran bisa dilakukan secara dinamis mengikuti jalur patroli yang dilakukan oleh petugas kepolisian.

Lebih lanjut melalui laman resmi korlantas.polri.go.id, akan ada 10 pelanggaran yang bisa ditindak oleh tilang elektronik nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yaitu:

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x