Perbedaan ETLE Statis dan ETLE Mobile dalam Sistem Tilang Elektronik dan Pahami Cara Kerjanya yang Wajib Tahu

- 13 Juli 2022, 17:17 WIB
Ilustrasi ETLE biasa atau statis. Berikut adalah perbedaan antara ETLE biasa atau statis dan ETLE Mobile yang sedang diterapkan oleh Polri di seluruh Indonesia.
Ilustrasi ETLE biasa atau statis. Berikut adalah perbedaan antara ETLE biasa atau statis dan ETLE Mobile yang sedang diterapkan oleh Polri di seluruh Indonesia. /PEXELS/Scott Webb

Baca Juga: Cara Cek Tilang Elektronik, Mekanisme Penilangan Sistem ETLE, dan Cara Bayar Denda Melalui Loket BRIVA

Karena ETLE statis ditempatkan secara permanen, alat tilang tersebut hanya bisa mengawasi pengendara kendaraan yang melintas atau tertangkap kamera melakukan tindakan pelanggaran.

Untuk bisa mengawasi berbagai wilayah di satu kesatuan hukum polisi, maka diperlukan berbagai kamera ETLE biasa yang ditempatkan di berbagai tempat strategis.

Sementara itu, ETLE mobile ditempatkan di seragam petugas atau polisi seperti di area dada atau di bagian helm.

Tidak hanya itu, ada beberapa kamera ETLE yang juga dipasangkan di kendaraan petugas seperti di bagian luar atap mobil hingga ke bagian dasbor mobil.

Baca Juga: Soal Larangan dan Sanksi Tilang Pakai Sandal Jepit saat Naik Motor, Begini Penjelasan Pihak Korlantas Polri

Berbeda dengan ETLE biasa yang bersifat permanen dan statis di satu tempat, ETLE Mobile bergerak tergantung dengan pergerakan petugas dan kendaraan yang dipasangi ETLE.

Karena lebih leluasa bergerak, ETLE Mobile efektif untuk menanggulangi pelanggaran di daerah kecil yang tidak tercakup kamera ETLE biasa.

Untuk cara kerja tilang melalui ETLE biasa atau ETLE Mobile, keduanya terbilang mirip. Pada ETLE statis, barang bukti merupakan potongan video yang ditangkap oleh kamera ETLE kemudian diidentifikasi oleh sistem dan dikirim ke rumah.

Sementara pada ETLE Mobile barang bukti adalah foto yang diambil oleh anggota polisi dan kemudian dikirim ke back office ETLE, dan selanjutnya dilakukan konfirmasi pada laman ETLE Mobile sebelum bisa membayar denda pelanggaran.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x